Dirjen Pajak Intensif Pajak

Insentif PPN Properti dan Otomotif Incar Dana Kelas Menengah Atas

Insentif PPN Properti dan Otomotif Incar Dana Kelas Menengah Atas

Pewarta : Irwan Adhu Husada | Editor : Nurul Ikhsan Jatimbisnis.com - Pemerintah mengincar dana dari masyarakat golongan menengah ke atas, dengan menghadirkan kebijakan insentif di sektor properti dan otomotif. Tujuannya mendorong multiplier effect (efek ganda) yang kuat bagi pemulihan ekonomi. Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021 memutuskan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi properti akan diperpanjang hingga Juni 2022. Ketentuannya, besaran PPN DTP dikurangi 50 persen dari 2021, sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50 persen, untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25 persen, untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga…
Lanjut Baca