
Sejak 17 Oktober 2019, Kewenangan dan Daftar Sertifikasi Halal ke BPJPH
Pewarta : Irwan Adhi Husada | Editor : Nurul Ikhsan Jatimbisnis.com - Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki mengatakan bahwa sejak 17 Oktober 2019, penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia menjadi kewenangan BPJPH. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. “Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH,” tegas Mastuki di Jakarta, Rabu (18/8/2021), merespon pertanyaan tentang skema perusahaan dari luar negeri…