Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan
Jatimbisnis.com, Sidoarjo – Selain memastikan pengawalan terhadap distribusi Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga turut memastikan bahwa stok hewan kurban di Jatim dalam kondisi aman dan sehat.
Untuk itu, Gubernur Khofifah mengunjungi kandang sapi potong siap kurban yang berada di Dusun Wonokayun, Desa Wonokarang, Kec. Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Jumat (17/6/2022). Di kandang ini total ada sebanyak 80 ekor sapi potong yang dinyatakan sehat dan siap untuk dijadikan hewan kurban.
Usai berkeliling kandang, meninjau hewan kurban dan berbincang dengan peternak, Gubernur Khofifah memuji kebersihan dan kelayakan kandang sapi di lokasi tersebut. Menurutnya, kondisi di kandang tersebut sangat terjaga kebersihannya dan menandakan bahwa masih banyak kandang yang seluruh sapinya terpantau sehat dan aman untuk hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1443 H atau Juli 2022.
“Jadi di titik-titik di mana ada kekhawatiran penyakit PMK, perlu ada konfirmasi bahwa ada kandang-kandang yang semua sapinya dalam keadaan sehat dan bisa dimanfaatkan sebagai hewan kurban. Seperti yang ada di sini,” ungkap Gubernur Khofifah.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah juga memastikan bahwa stok hewan ternak di Jatim dalam kondisi yang cukup dalam skala regional. Hal itu telah dibahas dan dipetakan bersama dalam rakor terintegrasi bersama forkopimda Jatim dan kabupaten kota.
“Pada saat rakor yang lalu kita sudah melakukan pemetaan detail terkait stok untuk hewan kurban. Dan kita pastikan stok hewan kurban kita cukup secara regional. Untuk memudahkan akses hewan kurban masing- masing kabupaten/ kota dapat menyiapkan titik sentra pemasaran hewan kurban dengan tanda otoritas veteriner setempat yang membuktikan ternak tersebut sehat,” tegasnya.
Misalnya ada kabupaten kota tertentu yang memang harus disuplai dari daerah lain, Gubernur perempuan pertama Jatim ini menegaskan bahwa harus ada kontrol masing- masing otoritas veteriner.
Dalam SE Gubernur Nomor 524/6359/122.3/2022 Tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Ternak di Jawa Timur disebutkan bahwa lalu lintas hewan antar wilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang.
Dimana otoritas veteriner setempat memiliki tugas melakukan verifikasi apakah hewan yang akan dikirim antar daerah itu sehat dan aman untuk dilakukan transfer atau pengiriman.
“Jadi lalu lintas hewan ternak antar kabupaten kota yang menentukan boleh tidaknya melintas adalah otoritas veteriner kabupaten kota,” urai Gubernur Khofifah. ***